Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan
bahwa guru sebagaimana dosen merupakan pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru yang profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi
(pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari pendidik,
Guru merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem
pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peran, tugas, dan tanggungjawab guru sangat penting dalam mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa,
akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan
beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis tersebut, diperlukan guru yang profesional.
Sebagai acuan untuk Sertifikasi Guru tahun 2013, kami sampaikan
Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang kami peroleh dari Sergur Kemdikbud. Ketentuan dimaksud diantaranya :
Prinsip Sertifikasi Guru
- Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
- Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru
dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan
sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang
bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah
ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan
melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL,
dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus
sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan
berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
- Dilaksanakan secara taat azas
Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek
jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia,
ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan.
Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru
dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat
selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara
transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu
BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan
terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi
dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan.
Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi
syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru
tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh
operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa
instansi terkait yaitu:
1) Badan PSDMK-PMP,
2) LPMP,
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
4) Guru.
Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru akan terlaksana dengan
lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi
guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia
Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan
dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya
penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP,
provinsi, dan kabupaten/kota.
PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai
salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan
kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan
peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan.
Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana
dijelaskan di bawah ini.
a. PSG di Tingkat LPMP
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada
AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format
penghapusan calon peserta.
3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan
pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.
8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
- Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada
calon peserta.
- Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
- Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
- Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
- Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
- Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
- Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
- Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
- Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui
website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP.
Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru
yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30
Agustus 2012.
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013
dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta
sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi
guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta
melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
a. Sosialisasi oleh BADAN PSDMPK-PMP
Badan PSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan
provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi,
persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme
penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi
guru.
b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi
guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi,
persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta
melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari
AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk
proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang
telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format
tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi
kebenaran datanya.
5. Verifikasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid
karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal
uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan
dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan
verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah
S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas
mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi
ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung
perbaikan data.
Untuk data POS Sertifikasi Guru Tahun 2013 selengkapnya bisa anda
download
disini:.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau
kecakapan yang memenuhi standar kualitas atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat
dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya
peningkatan kualitas guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran dan kualitas pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan
sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013
merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan
didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa
perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013,
khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi
guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun
2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional
jumlah peserta antar provinsi.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan
panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan
sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan
proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013. Demikian
info awal Sertifikasi Guru Tahun 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat,
Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kemendikbud